Medankinian.com, Medan – Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam pansus ranperda tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima di Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan, Selasa (23/3/2022) kemarin.
Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Medan itu kali ini melibatkan Dirut PUD Pasar Kota Medan, para camat, Kabag Hukum Setdako Medan dan OPD terkait lainnya.
Ketua Pansus, Hendri Duin mengatakan, pembahasan kali untuk pemantapan data terakhir dari kecamatan.
“Jadi, ini adalah pemantapan data terakhir dari kecamatan. Memastikan bahwasannya data itu sudah final,” jelas Hendri.
Hanya saja, masih ada beberapa kecamatan yang belum melaporkan datanya. Pihaknya memberi tenggat waktu sepekan untuk memberikan data yang dibutuhkan. “Kami beri waktu sampai satu minggu untuk memberikan datanya kembali. Selanjutnya nanti kita akan membahas pasal demi pasal dalam ranperda ini,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap harus ada komunikasi yang baik antara pihak kecamatan dengan PUD Pasar Kota Medan.
“Kami berharap ini cepat selesai. Artinya harus ada komunikasi yang baik antara pihak kecamatan dengan PUD Pasar. Data-datanya juga harus fix. Setelah itu nanti kita bukukan dalam satu buku hasil dari notulen-notulen yang akan kita lampirkan ke walikolota. Setelah itu kita bisa tau berapa ribu pedagang, lokasi mana yg kosong, jadi dapat kita relokasi agar tertata dengan baik,” tambahnya.(sdf/mk)