Menu

Mode Gelap

Medan · 4 Feb 2022 14:46 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pemko Medan Diminta Evaluasi Izin De Paris Hotel


					Diduga Langgar Aturan, Pemko Medan Diminta Evaluasi Izin De Paris Hotel Perbesar

Medankinian.com, Medan – Warga Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Petisah protes dengan keberadaan De Paris Hotel. Pasalnya, hotel tersebut diduga sering melanggar aturan jam tayang (jam operasional).

Protes tersebut disampaikan wargs saat menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos di Sopo Restorasi, Kamis (2/2/2022).

Ditemui di Sopo Restorasi Jalan Mesjid GG.Tapanuli, Antonius pun mendengarkan keluhan salah seorang perwakilan warga bernama Dapot Sitinjak.

Dikatakan Dapot, De Paris Hotel yang juga menyediakan hiburan karaoke telah mengganggu ketenangan warga, karena hiburan karaoke tutup melebihi jam yang telah ditentukan. “Tutupnya pada pukul 01.00 WIB, belum lagi tamu-tamu yang masuk juga tidak diketahui dari mana saja, apakah mereka sudah divaksin atau tidak, kan tidak ada yang tahu,” katanya.

Antonius Tumanggor pada kesempatan itu mengatakan jika keberadaan De Paris Hotel telah meresahkan warga, maka Lurah Sei Agul selaku perpanjangan tangan pemerintah dapat melakukan razia bagi para pengunjung hotel.

“Kita akan sampaikan hal ini ke Pemko Medan dan Dinas Pariwisata terkait izin jam operasionalnya. Untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid19. Saya mendapat informasi bahwa tamu,-tamu yang datang ke tempat itu (De Paris Hotel-red) banyak dari luar kota Medan sehingga kita pertanyakan kondisi kesehatannya dengan mengikuti protokol kesehatan dan apalagi adanya wabah virus omicron yang dikhawatirkan perlahan dapat masuk ke kota Medan,” ujarnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga akan meminta kepada Kapolrestabes dan Polsek Medan Barat bersama Dinas Pariwisata dan Pol PP Kota Medan untuk segera merazia para tamu yang datang berkunjung ke De Paris Hotel  “Dan jika di temukan adanya pelanggaran segera dicabut izin operasionalnya,” tegas wakil rakyat dari Partai NasDem ini.

Sementara itu, Lurah Sei Agul Medan, Aidil saat dihubungi awak media melakui Whatsapp pribadinya mengakui bahwa keberadaan De Paris Hotel membuat warga terganggu.

“Apalagi dapat kabar setiap tamu yang datang ke hotel tersebut tidak mematuhi prorokol kesehatan Covid19 ketat. Jika menyangkut jam operasional kita ketahui memang sering melanggar, dimana jam operasionalnya melebihi batas yakni sampai subuh,” kata Lurah. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Kejuaraan Drumband & Marching Band Piala Sultan Deli 2025

13 Januari 2025 - 08:30 WIB

Dewan Minta Pemko Fokus Cegah Masuknya Virus HMPV

12 Januari 2025 - 22:46 WIB

Dewan Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Demi Kesehatan

12 Januari 2025 - 22:43 WIB

Siswa SD Dihukum di Lantai tak Bayar SPP, Politisi PKB Desak Disdikbud Medan Tindak Tegas Sekolah Abdi Kusuma

12 Januari 2025 - 22:38 WIB

Milad ke-84 GPA, Momen Persatuan Kader Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 Januari 2025 - 15:42 WIB

Tia Ayu Apresiasi Program One Day No Car

10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Trending di Medan