Menu

Mode Gelap

Medan · 4 Feb 2022 14:46 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pemko Medan Diminta Evaluasi Izin De Paris Hotel


					Diduga Langgar Aturan, Pemko Medan Diminta Evaluasi Izin De Paris Hotel Perbesar

Medankinian.com, Medan – Warga Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Petisah protes dengan keberadaan De Paris Hotel. Pasalnya, hotel tersebut diduga sering melanggar aturan jam tayang (jam operasional).

Protes tersebut disampaikan wargs saat menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos di Sopo Restorasi, Kamis (2/2/2022).

Ditemui di Sopo Restorasi Jalan Mesjid GG.Tapanuli, Antonius pun mendengarkan keluhan salah seorang perwakilan warga bernama Dapot Sitinjak.

Dikatakan Dapot, De Paris Hotel yang juga menyediakan hiburan karaoke telah mengganggu ketenangan warga, karena hiburan karaoke tutup melebihi jam yang telah ditentukan. “Tutupnya pada pukul 01.00 WIB, belum lagi tamu-tamu yang masuk juga tidak diketahui dari mana saja, apakah mereka sudah divaksin atau tidak, kan tidak ada yang tahu,” katanya.

Antonius Tumanggor pada kesempatan itu mengatakan jika keberadaan De Paris Hotel telah meresahkan warga, maka Lurah Sei Agul selaku perpanjangan tangan pemerintah dapat melakukan razia bagi para pengunjung hotel.

“Kita akan sampaikan hal ini ke Pemko Medan dan Dinas Pariwisata terkait izin jam operasionalnya. Untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid19. Saya mendapat informasi bahwa tamu,-tamu yang datang ke tempat itu (De Paris Hotel-red) banyak dari luar kota Medan sehingga kita pertanyakan kondisi kesehatannya dengan mengikuti protokol kesehatan dan apalagi adanya wabah virus omicron yang dikhawatirkan perlahan dapat masuk ke kota Medan,” ujarnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga akan meminta kepada Kapolrestabes dan Polsek Medan Barat bersama Dinas Pariwisata dan Pol PP Kota Medan untuk segera merazia para tamu yang datang berkunjung ke De Paris Hotel  “Dan jika di temukan adanya pelanggaran segera dicabut izin operasionalnya,” tegas wakil rakyat dari Partai NasDem ini.

Sementara itu, Lurah Sei Agul Medan, Aidil saat dihubungi awak media melakui Whatsapp pribadinya mengakui bahwa keberadaan De Paris Hotel membuat warga terganggu.

“Apalagi dapat kabar setiap tamu yang datang ke hotel tersebut tidak mematuhi prorokol kesehatan Covid19 ketat. Jika menyangkut jam operasional kita ketahui memang sering melanggar, dimana jam operasionalnya melebihi batas yakni sampai subuh,” kata Lurah. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Beredar Informasi Keliru Terkait HPL Petisah Tengah, Ini Penjelasan Kepala BPKAD

21 Maret 2023 - 12:20 WIB

Dukung Suksesnya HUT Dekranas Di Medan, Ny Kahiyang Ayu & Pengurus Dekranas Bahas Persiapan

21 Maret 2023 - 06:57 WIB

Kasus Video Kekerasan Viral di Medsos, Robi Sayangkan Aksi Bar-bar Terjadi Lagi

20 Maret 2023 - 22:56 WIB

Sidak Pertokoan Jalan Pandu Baru, Komisi III DPRD Medan Temukan Manipulasi Jumlah Unit yang Disewakan

20 Maret 2023 - 22:41 WIB

Pastikan e-Parking Berjalan Maksimal,, Dishub Medan Gelar Patroli Jukir

20 Maret 2023 - 19:40 WIB

Tingkatkan PAD dan Wujudkan Medan Kondusif, Satpol PP Gelar Apel Kolaborasi Perangkat Daerah

20 Maret 2023 - 19:29 WIB

Trending di Medan