Tabrak Pemotor Sampai Tewas, Sopir Maut Ditetapkan jadi Tersangka

Medankinian.com, Medan – Satuan Lalu Lantas (Sat Lantas) Polrestabes Medan akhirnya menetapkan Fauziah Nasution (57), sopir maut menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, sebagai tersangka.

“Ya, pengemudi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (3/2/2022).

Dijelaskannya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dan terancam 6 tahun kurungan penjara. Petugas melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penyidik juga telah menahan pengemudi itu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” terang Hadi.

Diungkapkannya, tersangka mengaku tidak terbiasa membawa mobil matic.

“Hasil pemeriksaan urine wanita pengemudi mobil maut itu tidak terbukti mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Diketahui, insiden kecelakaan maut terjadi Selasa (1/2/2022) sore. Ketika itu, mobil Suzuki Vitara BK 1074 AG dikemudikan Fauziah Nasution (57), warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Diduga lalai sebagai penyebab mobil yang dikemudikan Fauziah Nasution menabrak sejumlah sepeda motor yang berada di depannya. Akibatnya, pengendara motor bernama Dimas warga Medan Polonia tewas terlindas. (red/mk)