Medankinian.com, Medan– Bermula dari informasi yang disampaikan oleh lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat tentang upaya penggagalan perdagangan satwa liar dilindungi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) oleh Kepolisian Resort (Polres) Binjai bersama lembaga Sumeco dan YOSL-OIC, pada Selasa 1 Februari 2022.
Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku, namun ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum nantinya ditentukan statusnya.
Petugas juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya. Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) individu Orangutan berhasil diamankan oleh pihak Polres Binjai sejak Senin (31/1) malam di dalam kandang milik pelaku.
Mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada di dalam kandang yang kecil, maka Selasa (1/2) pagi dilakukan tindakan evakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin.
Dalam evakuasi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ikut mendampingi serta menyerahkan / menitipkan Orangutan dimaksud ke pihak pengelola Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit.
Dari hasil observasi sementara diketahui bahwa satwa ini berkelamin jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres
Binjai beserta dengan lembaga mitra, dan menyerahkan sepenuhnya upaya penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan ke depannya, kerjasama yang baik dengan Polres Binjai dapat terus dibina dan ditingkatkan,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir. Irzal Azhar, M.Si.
(Rel/mk/sdf)