
Kejari Medan Limpahkan Perkara Korupsi Dana Bos SMAN 8 Medan ke Pengadilan Tipikor
Medankinian.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan perkara mantan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (JRP) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2017 hingga 2018, ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, S.H.
Bondan menjelaskan bahwa kronologis singkat perkara yaitu terdakwa JRP merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018. Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS. Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp244.920.500. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700,” terang Bondan.
Bahwa terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
“Terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang di PN Medan,” tandasnya. (red/mk)