Menu

Mode Gelap

Sumut · 21 Jan 2022 14:39 WIB

Kontrak Kerja Nakes, PKWT atau PKWTT


					Kontrak Kerja Nakes,  PKWT atau PKWTT Perbesar

Medankinian.com, Medan – Bentuk hubungan hukum Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dilaksanakan antara yayasan dengan tenaga kesehatan khususnya dokter pertama menggunakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja (unsur pekerjaan, upah, perintah atau dienstverhoudings). Pengertian perjanjian kerja (perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Kedua hubungan hukum di luar hubungan kerja (melakukan jasa-jasa, sistem bagi hasil) dilakukan atas dasar pemborongan pekerjaan. Perkembangan ada yang dilakukan dengan hubungan kemitraan (partnership), dan ada yang dilakukan berdasarkan suatu anggaran dasar (vide pasal 1601, pasal 1601a jo pasal 1601c KUHPERDATA dan pasal 26 UU No. 20 tahun 2008).

Hal itu disampaikan DR Surya Nita SH, MHum dalam webinar Kontrak Kerja Nakes, PKWT atau PKWTT, Rabu (15/01/2022).

Praktek atau penerapan hubungan hukum antara dokter dan perawat (istilah uu kesehatan: tenaga kesehatan) dengan manajemen suatu yayasan pelayanan kesehatan, Surya Nita selaku Dosen Tetap Kajian Ilmu Kepolisoan SKSG Universitas Indonesia (UI) sebut sangat bervariasi, bergantung pada kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan di antara para pihak ada yang didasarkan perjanjian kerja (dhk), ada yang berdasarkan perjanjian (kontrak) melakukan jasa-jasa, dan ada juga yang atas dasar bagi hasil, serta bentuk hubungan hukum lainnya. Ada juga yang mengombinasikan ketiganya; sebagian tenaga kesehatan tersebut didasarkan perjanjian kerja, dan sebagian lainnya dengan sistem bagi hasil, sebagian lagi kontrak pelayanan kesehatan dalam jangka waktu tertentu (tapi bukan perjanjian kerja waktu tertentu/pkwt).

“Walaupun khusus untuk tenaga kesehatan perawat (para medis) pada umumnya dilakukan dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja. Dalam sesi tanya jawab menanyakan kedua hubungan hukum apa boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, adanya kesepakatan para pihak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 syarat sahnya suatu perjanjian serta menggunakan asas kebiasaaan terkait bahwa perjanjian mengikat tidak hanya pada hal-hal yang ditegaskan dalam perjanjian namun mengikat sesuai dengan kepatutan, kebiasaan dan uu sebagaimana diatur di dalam Pasal 1339 KUHPERDATA,” ungkap Surya Nita.

Menurut Surya Nita lagi, perbedaan pengertian perjanjian kerja waktu tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. berdasarkan waktu ditentukan PKWT tidak lebih dari 5 tahun, sedangkan PKWTT tidak ditentukan, pada pembuatan perjanjian kerja PKWT perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. “Bisa dilakukan secara tertulis dan lisan, pengesahan PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan pkwt,” beber Surya Nita.

Jenis pekerjaan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWTT hubungan kerja bersifat tetap. PKWT berakhirnya hubungan kerja dengan kompensasi sedangkan PKWTT dengan uang pesangon.
Para pihak dalam perjanjian kerja tenaga kesehatan adalah apabila dokter atau perawat bekerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dokter/perawat yang bersangkutan disebut pekerja (yakni tenaga kerja yang bekerja berdasarkan hubungan kerja pada tingkat skilled labour). padanan dari kata pekerja tersebut, adalah buruh (yakni tenaga kerja dalam hubungan kerja pada tingkat unskilled labour). Dengan demikian, karena dokter dan juga perawat adalah suatu profesi yang memerlukan keahlian dan kecakapan tertentu (ada yang menyebut dengan istilah white collar), maka dokter atau perawat itu tidak lazim disebut buruh (blue collar).

“Yayasan rumah sakit dikategorikan sebagai perusahaan sebagaimana disebutkan bahwa setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Yayasan sebagai pengusaha sebagaimana disebutkan orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri,” tutur Surya Nita.

Bahwa kontrak kerja tenaga kesehatan menggunakan PKWTT karena hubungan kerja yang bersifat tetap yang dilakukan terus menurus dapat dilakukan masa percobaan maksimal 3 bulan antara pekerja dengan pengusaha. Sedangkan jika menggunakan perjanjian kerja PKWT pada pasal 4 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja sangat jelas menyebutkan bahwa pkwt didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. dan pada ayat (2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. apabila rumah sakit masih menggunakan PKWT, namun ada masa percobaan pekerjaan yang bersifat tetap maka perjanjian batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang dinyatakan tidak berlaku. Dalam tanya jawab bahwa PKWT masih digunakan karena dilakukan sebelum terbitnya undang-undang, sehingga setelah berakhirnya perjanjian PKWT, maka berubah status pekerja menjadi pekerja tetap karena berlakunya peraturan perundang-undangan pada saat diundangkan tidak berlaku surut. (*/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 1,853 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Melalui Power Fit Party di Alun-alun Stabat, Faisal Hasrimy Ajak Warga Jaga Kesehatan

6 Oktober 2024 - 21:56 WIB

INALUM Berikan Beasiswa Pendidikan untuk 169 Putra/i TNI-Polri di Sumatera Utara

6 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Rayakan HUT ke – 79 TNI, Pj Bupati Langkat: Momentum Perkuat Kolaborasi untuk Bangun Negeri

6 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Pj. Bupati Langkat Lantik Bunda Literasi

5 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan Daerah, Faisal Hasrimy Lantik Forum TJSP Periode 2024-2025

3 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Dinas Ketenagakerjaan Langkat Terapkan Inovasi SIKUKENAL

2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Trending di Sumut