Menu

Mode Gelap

Medan · 20 Jan 2022 20:34 WIB

Disdik Medan Diminta Akomodir Keluhan Guru Honor


					Disdik Medan Diminta Akomodir Keluhan Guru Honor Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) diminta agar merespon keluhan tenaga guru honor di sekolah negeri yang terancam dipecat.

“Keluhan guru honor yang terancam dipecat lalu ngadu ke DPRD Medan harus difasilitasi dan kita harapkan Disdik dapat mengakomodir, ” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Disampaikan Haris yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu, Dia mengaku prihatin mengetahui tenaga guru honor terancam dipecat karena tergusur dari tempat sekolah mengajar dengan masuknya guru baru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka itu kata Haris yang duduk di komisi II membidangi pendidikan itu berharap Dinas Pendidikan Kota Medan dapat memberikan solusi terhadap nasib guru. “Kita tidak mau guru honor yang sudah mengabdi puluhan tahun lantas diberhentikan sepihak, ” sebut Haris.

Ditambahkan Haris, Dianya akan berkordinasi dengan sesama anggota dewan di Komisi II untuk menindaklanjuti pengaduan guru honor. “Kita akan merencanakan gelar RDP (Red-Rapat Dengar Pendapat) membahas keluhan guru honor,” terang Haris.

Sebelumnya, puluhan guru honor Negeri yang bergabung di Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan mengadu dengan Ketua DPRD Medan, Hasyim, Rabu (19/1/2022). Dimana para guru yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II terancam dipecat.

Delegasi yang dipimpin Ketua FGTT Rahmah bersama Wakil Ketua Naimah Sari,S.PdI, Sekretaris Nita Novianti Harahap S.Pd, Bendahara Dian Melati, S.Pd dan Korcam Medan Timur,
Maghdalena Siregar, S.Pd, Korcam Medan Deli M. Haris Saputra, S.Pd diterima langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Pada kesempatan itu, para guru minta Ketua DPRD Medan Hasyim SE dapat memperjuangkan nasib guru honorer yang terancam dipecat serta dapat dikembalikan ke sekolah induk tempat semula mengajar.

Disampaikan Rahmah, mereka sangat mengharapkan dukungan dari Ketua DPRD Kota Medan untuk menjembatani bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. Sehingga mereka mendapat diskresi untuk tetap bisa mengajar di sekolah tempat bertugas semula.

“Sekarang setelah ujian tahap II ini selesai, kembali lagi kami dihadapkan dengan kenyataan formasi yang ada di sekolah negeri itu akan diisi oleh yang bukan guru honor induk selama ini bertugas, maka kami sangat rentan sekali untuk dipecat,” katanya.

Kondisi ini menurutnya tidak fair, karena kesulitan yang sangat luar biasa berhadapan dengan guru-guru swasta yang sudah memegang sertifikasi pendidik atau serdik. Terlebih para guru swasta yang bakal lulus PPPK itu, sambung dia, telah mendapat afirmasi serdik nilai maksimal dari kompetensi teknis itu sebesar 500.

“Itu terbukti dari proses ujian tahap II PPPK tahun ini rata-rata yang paling besar lulus adalah guru-guru swasta yang memiliki sertifikat pendidik,” imbuhnya.

Nantinya diharapkan Wali Kota Medan memberi kesempatan agar FGTT Medan bisa mengikuti program pemerintah untuk bisa serdik, seperti halnya guru-guru sekolah negeri lain yang ada di Sumut. Salah satu caranya, melalui penandatanganan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka setahun sekali yang langsung ditandatangani oleh kepala daerah.

“Di Medan, guru honor yang bertugas di sekolah negeri, walaupun sudah puluhan tahun mengajar tidak bisa mendapat serdik karena SK-nya tidak dikeluarkan Dinas Pendidikan, tapi hanya SK dari Kepala Sekolah sehingga tidak dapat sertifikasi,” ungkapnya.

Mendengar keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, meminta FGTT untuk membuat surat audiensi ke Wali Kota Medan dengan tembusan ke DPRD Kota Medan. Sehingga nantinya ia akan mengingatkan kembali Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meluangkan waktunya menerima pengaduan guru-guru honor.

“Saya juga para guru ini untuk membuat surat ke Komisi 2 DPRD Kota Medan yang membidangi pendidikan agar dilakukan RDP dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, untuk mengetahui terkait SK pengangkatan guru honor, penambahan kuota formasi guru yang dibutuhkan serta peningkatan kesejahteraan para guru,” tutur Hasyim. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran

11 Februari 2025 - 21:54 WIB

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Trending di Medan