Medankinian.com, Medan – Sikap oknum kedua guru SMP Negeri 28 Medan yang menghina siswa miskin dan bodoh mendapat kecaman keras dari Komisi II DPRD Medan.
“Kita akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksama Putra Siregar untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Sampai teganya guru SMP Negeri 28 menghina siswinya yang merupakan anak yatim dan perlu bimbingan dari guru. Seharusnya, seorang guru harus memiliki etika yang baik dan benar dalam menyampaikan perkataan,” ujar Wong Chung Chen saat ditemui di gedung DPRD Medan, Selasa (18/1/2022).
Seorang guru, lanjut Wong, mempunyai tugas mendidik bukan mencaci atau menghina. Guru merupakan contoh teladan untuk murid-muridnya bukan memaki-maki para muridnya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini kita akan memanggil secepatnya Kepala Dinas Pendidikan kota Medan agar segera menjelaskan permasalahannya dan mengklarifikasi kejadian penghinaan guru SMP Negeri 28 kepada para siswi.
Sebelumnya, siswi yang tidak mampu belum bisa membayar uang sekolah. Karena kehidupan siswi ini pun juga, diduga dari kalangan tak mampu. (sdf/mk)