Menu

Mode Gelap

Sumut · 14 Jan 2022 01:27 WIB

Lagi Cuci Mobil, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan DPO Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa


					Lagi Cuci Mobil, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan DPO Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa Perbesar

Medankinian.com, Medan – Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengamankan terpidana DPO berinisial JP selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan bilang, DPO terpidana JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (13/1/2022).

“Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea,” kata Asintel.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.

“Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun,” paparnya.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO). Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga piluh enam koma empat puluh satu rupiah) dan telah dibayarkan ke kas negara. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA,” tandasnya. (red/mk)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan Daerah, Faisal Hasrimy Lantik Forum TJSP Periode 2024-2025

3 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Dinas Ketenagakerjaan Langkat Terapkan Inovasi SIKUKENAL

2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Faisal Hasrimy Beri Arahan Kohesi Sosial kepada Siswa Ditukba Polri

28 September 2024 - 13:28 WIB

Dukung Penerapan “Close Loop” untuk Pertanian Berkelanjutan, Pj. Bupati Langkat Teken Nota Kesepahaman dengan BI Sumut

27 September 2024 - 23:31 WIB

Terobosan Inovatif Dalam Pengelolaan Arsip Daerah, Kabupaten Langkat Luncurkan ATOK LATIB

20 September 2024 - 14:03 WIB

Turnamen Sepakbola KORPRI Antar Pemkab/Pemko se-Sumut Siantar Pesta Gol, Bantai Simalungun 9-0

19 September 2024 - 20:38 WIB

Trending di Sumut