Menu

Mode Gelap

Medan · 9 Jan 2022 19:53 WIB

DKP Didorong Bangun Bank Sampah Digital di Setiap Kecamatan


					DKP Didorong Bangun Bank Sampah Digital di Setiap Kecamatan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan bersama Camat didorong untuk mengembangkan sosialisasi terkait program Bank Sampah Digital di seluruh kecamatan di Kota Medan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menanggapi pengadaan Bank Sampah yang mulai dikelola secara digital di Kecamatan Medan Belawan dengan aplikasi Bank Sampah Belawan atau Abank Sambel.

“Program Bank Sampah Digital sangat bagus diterapkan di seluruh Kecamatan di Kota Medan. Untuk memaksimalkan program itu, Camat dituntut mampu berinovasi dan mendukung penuh program Bank Sampah Digital,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).

Menurut Paul, pengadaan Bank Sampah dapat membantu penanganan kebersihan khususnya sampah di Kota Medan.

“Kita berharap petugas kebersihan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan bersama Camat, Lurah serta Kepling di Kota Medan dipastikan paham dan mengerti soal Bank Sampah Digital. Bila perlu mereka mendapat pelatihan khusus terlebih dahulu,” sebutnya.

Untuk itu, sambung Paul, seluruh Kecamatan di Kota Medan, seharusnya menerapkan hal yang sama dengan Kecamatan Medan Belawan.

“Kepling sebagai perpanjangan tangan Walikota harus paham sehingga mampu mengajari masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap dalam waktu dekat program Bank Sampah digital dapat diterapkan di setiap Kecamatan di Kota Medan.

“Jadi bukan hanya di Belawan saja tetapi hendaknya seluruh Kecamatan dapat berinovasi guna memaksimalkan penanganan sampah di Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelum diketahui, Kecamatan Medan Belawan meluncurkan aplikasi Bank Sampah Belawan atau disingkat Abank Sambel.

Aplikasi digital ini ditujukan untuk mempermudah warga Belawan menabung sampah ke Bank Sampah terdekat setiap harinya.

Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap Abank Sambel memungkinkan transaksi, pencatatan dan pembukuan bank sampah konvensional dilakukan secara digital. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan