Medankinian.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak ada membuat perayaan berlebihan di malam pergantian tahun. Pemko Medan juga meminta pelaku usaha tempat hiburan untuk tutup jam 22.00 wib dan tidak ada mengadakan acara saat malam tahun baru mendatang.
“Surat Edaran Wali Kota sudah keluar. Seluruh tempat hiburan dan tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Jam 22.00 wib,” terang Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan, Agus Suriyono, Selasa (28/12/2021).
Agus juga bilang, seluruh acara kuliner yang diadakan Pemko Medan seperti Kesawan City Walk dan Beranda Kreatif Kota Medan ditutup untuk sementara waktu saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Semua yang berpotensi kerumunan akan kita tutup semua. Pemko Medan sendiri tidak ada membuat acara di malam tahun baru nanti,” ujarnya.
Dia menuturkan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan untuk tutup sebelum pukul 22.00 WIB akan diberikan sanksi peringatan hingga penutupan sementara lokasi usaha.
“Kalau tidak mengikuti aturan nanti akan kita berikan sanksi berupa penutupan sementara. Akan ada pengecekan seluruh tempat usaha nanti di malam tahun baru untuk memastikan tidak beroperasi di atas jam 22.00 WIB,” tuturnya.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap menegaskan, pihaknya menyiapkan personel untuk melakukan razia selama malam tahun baru di beberapa tempat hiburan.
Dia menambahkan, jelang malam pergantian tahun nanti pihaknya bersama TNI dan Polri akan sangat intens melakukan rasia ke sejumlah lokasi hiburan malam dan sejenisnya. Apabila kedapatan akan langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Razia akan dilakukan bahkan kita perketat. Bila kedapatan melanggar langsung ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya. (riz/mk)