Medankinian.com, Medan – Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) kota Medan H. Rudi Suntari, Sag., MM mengatakan, Pengusaha Potong Hewan Sapi dan Kambing jangan mengorbankan pedagang daging yang ada dipasar-pasar kota Medan. Karena kesehatan daging dipotong diluar pengawasan dari Rumah Potong hewan Kota Medan.
Hal itu disampaikannya usai melaksanakan kunjungan ke Pasar Belawan, Kamis (23/12/2021), pasca kunjungan Walikota Medan Muhammadi Bobby Afif Nasution, SE., MM ke Pasar Sei Sikambing CII Medan, Rabu (22/12/2021).
Rudi bilang, saat kunjungan Walikota Medan terungkap ternyata masih banyak daging yang masuk ke kota Medan bukan berasal dari PUD RPH Kota Medan. Karena daging yang dipotong dari PUD RPH Kota Medan disetiap meja dipasar ditandai dengan plakat PUD RPH Kota Medan dan setiap harinya diberikan karcis potongan karcis dari petugas PUD RPH Kota Medan.
“Pedagang yang menjual daging di pasar-pasar kota Medan, yang pemotongan hewan nya diluar PUD RPH Kota Medan, atau pemeriksaan kesehatan (post mortem) daging nya tidak melalui PUD RPH Kota Medan berarti sudah melanggar Peraturan Daerah Kota No 6 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah potong Hewan Kota Medan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Ditambahkannya, maka dalam waktu dekat PUD RPH Kota Medan bersama PUD Pasar dan Perangkat Daerah terkait Pemerintah Kota Medan dalam waktu dekat segera melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran daging dari luar Kota Medan dan pos mortemnya tidak melaui RPH Kota Medan. Karena hal itu merupakan pelanggaran Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2021.
“Sebab fungsi dan keberadaan PUD RPH Kota Medan menjamin daging asuh (aman sehat utuh dan halal) untuk kebutuhan konsumsi masyarakat kota Medan,” tegasnya.
Selain itu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan PUD RPH Kota Medan Harisandi Syafril Harahap, S.Sos dan H rudi suntari, S.Ag.,MM juga melaksanakan kunjungan guna pemantauan peredaran daging dipasar modern diantaranya Suzuya Superstore Medan. (red/mk)