Medankinian.com, Medan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp1,6 triliun lebih menjadi Rp2,5 triliun lebih (Rp800 miliar).
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan PPRD Kota Medan Benny Siregar, Jumat (10/12/2021).
“Menaikkan PAD itu sesuai arahan Walikota Medan Bobby Afif Nasution agar mengoptimalkan serta inovasi untuk menggali sumber semua potensi. Dan setelah dilakukan pengkajian, sangat dimungkinkan untuk menaikkan target. Tentu dalam hal itu kita sangat butuh dukungan semua pihak terutama para anggota DPRD Medan,” ujar Benny.
Sumber PAD di Tahun 2022 itu kata Benny, ada 9 sektor yakni dari Pajak Bumi Bangungunan (PBB) Rp 370 miliar lebih, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 230 miliar, pajak Hotel Rp 164 miliar, pajak Restoran Rp 97 miliar, pajak Hiburan Rp 34 miliar, Parkir Rp 10 miliar, Reklame Rp 36 miliar, Air Bawah Tanah (ABT) Rp 3 miliar dan pajak Penerangan Jalan Rp 60 miliar.
“Dari 9 sumber sektor pajak diproyeksikan ada 2 sektor yang paling potensial yakni PBB dan BPHT. Dimana dari sektor PBB dinilai sangat dimungkinkan untuk ditingkatkan PAD,” terang Benny.
Dikatakan Benny, saat ini ada sekitar 550.000 wajib pajak PBB. Namun dari jumlah dimaksud masih banyak yang belum patuh akan bayar PBB.
“Tingkat kepatuhan bayar PBB hanya 80 %. Jadi tahun depan kita upayakan 100 %. Begitu juga soal jumlah wajib pajak masih dimungkinkan untuk ditambah,” ungkap Benny.
Sedangkan untuk wajib pajak restoran, hotel dan hiburan diperkirakan sekitar 3.000 wajib pajak. Jumlah tersebut dimungkinkan juga untuk bertambah dengan upaya memaksimalkan pendataan.
Ke depan kata Benny, pihaknya akan terus melakukan pendataan bagi fisik bangunan dan pelaku usaha untuk didaftar wajib pajak. Selanjutnya dilakukan verifikasi terkait NJOP terhadap nilai zonasi suatu bangunan yang dimungkinkan nilainya akan bertambah.
“Kami akan bekerja maksimal melakukan pendataan ulang terhadap jumlah wajib pajak di semua sektor. Begitu juga himbauan kepada wajib pajak agar menggunakan pembayaran pajak sistim digitalisasi,” sebut Benny optimis.
Disampaikan Benny, sosialisasi penerapan pembayaran pajak lewat sistim digital tetap dilakukan. Hal itu kata Benny dipastikan mampu meminimalisir tingkat kebocoran PAD.
Menyinggung tidak maksimalnya perolehan PBB, menurut Benny karena minimnya tingkat kepatuhan membayar pajak. Sama halnya karena lemahnya sanksi terhadap wajib PBB. “Kita mulai progres merubah mintset menuju lebih baik,” terang Benny.
Untuk mengatasi hal itu menurut Benny, pihaknya akan melakukan berbagai upaya seperti peningkatan SDM dan jumlah tenaga. Melakukan persuasif kepada wajib pajak dengan melibatkan para Kepling dan Lurah.
Sedangkan, terkait perolehan target PAD Tahun 2021 sebesar Rp1,6 triliun lebih. Disampaikan Benny, hingga saat ini masih terealisasi 80,5 %. Dan dimungkinkan hingga akhir Tahun 2021 dapat mencapi 88 %. (red/mk)