Medankinian.com, Sidikalang, Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, Sik, MM didampingi Kasat Reskrim Akp Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, kasie Humas polres Dairi Iptu Doni saleh, Tokoh agama Pdt Dr Esron marpaung, MTh serta personil sat reskrim polres Dairi melaksanakan Konfrensi pers tentang pengungkapan Kasus Pengiriman peti mati di desa Paropo Silahi Sabungan pada hari senin 06/12/21 sore bertempat di Lobby utama mapolres Dairi jl. Sm raja no. 08 Sidikalang.
Wahyudi Rahman menyampaikan bahwa tersangka adalah *WS* umur 35 Thn, lk, kristen, Petani, dsn 2 Siharakkan desa Paropo kec. Silahi sabungan kab. Dairi.
Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yg sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari senin 29 Nopember 2021.
Adapun menurut keterangan dari tersangka tersebut adalah karena kecewa dikarenakan pada pilkades di desa Paropo calon kades yg tersangka dukung An. Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan padahal tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung.
Selanjutnya tersangka memesan via hp kepada pengusaha peti mati di Tigapanah kab.karo untuk mengirimkan 2( dua) peti mati yg salah satunya tertulis Atas namanya *WS* seharga rp.1.800.000,- /buah, berarti Dua buah Rp.3.600.000,- dan tersangka menyatakan setelah sampai ditempat yaitu desa Paropo baru akan dibayar.
Atas perbuatannya tersebut tersangka *WS* dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.
Saat ini tersangka Sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Mk/sdf)