Medankinian.com, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus empat tersangka jaringan pengedar sabu Aceh – Rantau Parapat di lokasi berbeda, Senin (15/11/2021) lalu. Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita 300 gram sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti di dampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menuturkan, penangkapan iti berawal dari tertangkapnya E alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu dan SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu saat keduanya mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza warna silvers berplat nomor polisi B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass, Kota Rantau Prapat. Begitu digeledah, dari dalam mobil kedua tersangka ditemukan 300 gram sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobilnya.
“Dari keterangan kedua tersangka bahwasanya sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di Desa Ajamu, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut yang disuruh oleh panggilan Kotek (38),” ujar Kapolres, Minggu (21/11/2021).
Berbekal informasi tersebut, Kapolres bilang, petugas bergegas menuju rumah B alias Kotek di Sirandorung, Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dari lokasi itu, selain berhasil menangkap B alias Kotek, petugas juga menangkap seorang warga Provinsi Aceh yang berinisial EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Masih dikatakan Kapolres lagi, selanjutnya dilakukanlah pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka EM alias Madi. Di mana dari rumahnya tersebut petugas pun menemukan 1 unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat 1 Ons.
“Dari keterangan tersangka EM alias Madi ini selanjutnya dilakukan pengembangan ke Provinsi Aceh untuk mencari laki-laki berinisial J. Namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang, Provinsi Aceh,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
“Tersangka Kotek dan Madi ini adalah residivis kasus Narkotika. Di mana, tersangka Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019. Sedangkan Kotek sendiri ditangkap Polres Tebingtinggi yang selesai menjalani hukuman di tahun 2017, “sambungnya.
Sementara itu berdasarkan dari keterangan tersangka SAP alias Anggi, bahwasanya selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir Narkoba sudah pernah membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, Kota Rantauprapat dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.
“Terhadap ke 4 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (red/mk)