Diberlakukannya E-Parking, imbuh suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu tersebut juga bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal dan kenyamanan kepada pengguna jasa parkir. “ Penetapan tarif dalam parkir elektronik di tepi jalan ini bersifat flat. Sistem pembayarannya juga bisa dilakukan menggunakan QRIS maupun uang elektronik,” kata Bobby Nasution baru-baru ini.
Penerapan E-Parking ini juga mendapat sambutan baik dari masyarakat. Hal ini terbukti ketika Bobby Nasution melakukan siaran langsung dengan salah satu stasiun televisi nasional di Jalan KH Zainul Arifin Medan, Jumat (12/11) lalu.
Di kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung bertanya kepada warga apakah sudah pernah melakukan pembayaran retribusi parkir secara elektronik. Ia pun mengaku belum pernah dan baru pertama kali melakukannya. Bobby Nasution pun bertanya lebih suka membayar secara elektronik atau tunai. Dirinya pun mengungkapkan lebih senang membayarnya secara elektronik, karena prosesnya cepat juga mencegah juru parkir menaikkan tarif sesuka hati.
Bahkan, Bobby Nasution juga mengaku Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berencana akan menambah titik lokasi penerapan E-Parking. “Untuk mendukung kelancaran penerapannya, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan kepada masyarakat. Sebab, perilaku dan kesiapan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancarannya,” imbuhnya.
Kebijakan Bobby Nasution dalam menerapkan E-Parking dinilai baik dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) Wahyu Ario Pratomo. Dengan E-Parking, jelas Wahyu, segalanya jadi transparan, karena langsung ditransfer ke kas daerah. Memang, imbuh Wahyu, bisa saja terjadi kebocoran, namun tingkat kebocorannya lebih kecil dibandingkan kalau dipungut secara langsung atau metode konvensional.
“Retribusi parkir sebenarnya memiliki kontribusi besar bagi PAD Kota Medan, mengingat jumlah kenderaan di Kota Medan yang cukup banyak. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, ada sekitar 275 ribu kenderaan yang terdaftar di UPT Samsat Kota Medan. Kondisi ini menunjukkan potensi PAD dari retribusi parkir cukup besar,” jelas Wahyu
Hanya saja selama ini, imbuh Wahyu, karena dikutip secara konvensional, tidak ada transparansinya, berapa sebenarnya secara riil penerimaan dari Retribusi Parkir. “Dengan E-Parking segalanya jadi transparan, karena langsung ditransfer ke kas daerah,” terangnya.
Diakui Wahyu, sebenarnya masyarakat memahami tanggung jawabnya untuk membayar retribusi parkir, karena selama ini sudah berlangsung di banyak tempat di Kota Medan dan pembayarannya juga sesuai dengan ketentuan. Bahkan terkadang, ungkapnya, banyak warga yang membayar lebih kepada petugas parkir yang kemudian dianggap sebagai sedekah.
“Tentunya dengan adanya E-Parking ini, t masyarakat akan lebih senang, karena sudah jelas biaya parkir yang sebenarnya. Disamping itu, tidak perlu repot menyiapkan uang nominal kecil seperti Rp. 2.000 atau Rp. 3.000 yang mungkin pada saat tertentu tidak dimiliki oleh masyarakat, sehingga tak jarang kemudian memberikan uang parkir yang lebih dari seharusnya. Dengan E-Parking, masyarakat menjadi terbantu karena membayar dengan transaksi non-tunai sudah menjadi gaya hidup yang baru dan sangat praktis,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, langkah penerapan E-Parking di Kota Medan sudah sangat tepat dan sepantasnya diterapkan di Kota Medan yang telah menjadi kota metropolitan. Oleh karena itu, sarannya, Pemko Medan dapat memperluas lagi cakupan wilayah E-Parking agar masyarakat semakin mudah untuk melakukan transaksi pembayaran retribusi parkir.
Selanjutnya, Wahyu pun menyarankan, untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir, dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi retribusi parkir dilakukan dengan cara memperluas wilayah cakupan pemberlakuan E-Parking. Sedangkan intensifikasi dapat dilakukan melalui pemberlakuan tarif berdasarkan jam seperti halnya di mall.
“Jadi setiap mobil atau kenderaan yang parkir, dikenakan biaya berdasarkan berapa lama sudah parkir di tempat tersebut. Berarti setiap pengendara melakukan dua kali scan, yaitu scan pada waktu mulai parkir dan scan pada akhir parkir sehingga terukur berapa lama waktu parkirnya,” paparnya.
Hal serupa, lanjut Wahyu, sebenarnya sudah berlaku di beberapa kota di dunia. Itu dilakukan untuk mengurangi volume kenderaan yang masuk di jalan-jalan utama guna mengatasi terjadinya kemacetan. Dengan penerapan tarif parkir progresif tersebut, jelasnya, maka volume kenderaan yang parkir di tempat tersebut menjadi dapat dikendalikan.
Selain parkir, lanjut Wahyu, sebenarnya Pemko Medan dapat memberlakukan retribusi yang lain juga secara online. Misalnya, ungkapnya, retribusi pasar dan sampah. Selama ini pungutannya masih dilakukan secara konvensional.
“Dengan memberlakukan secara elektronik, maka PAD dari retribusi pasar dan sampah diyakini juga akan mengalami peningkatan. Pemko Medan harus berani mengambil tindakan tegas untuk mengoptimalkan PAD dan mengurangi kebocoran,” pungkasnya.