Medankinian.com, Medan – Lima orang terdakwa oknum Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan kasus penggelapan uang Rp 650 juta kembali digulir di ruang Cakra Tiga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2021) sore.
Sejumlah fakta baru terungkap di dalam persidangan tersebut. Usai berhasil mencuri Rp 650 juta dari rumah terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus, kelima terdakwa menghamburkan uang di tempat hiburan malam elit di Kota Medan bersama Kasat Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satu AKP Paul Simamora.
Hingga akhirnya tertangkap oleh Paminal Propam Mabes Polri berserta barangbukti beraneka jenis narkoba dengan jumlah netto masing masing berbeda beda dan diketahui tanpa izin.
Hal tersebut terungkap di persidangan agenda saksi dengan tim JPU, Randy Tampubolon menghadirkan tujuh orang oknum Polri. Di antaranya, dua orang personil Paminal Propam Mabes Polri, empat orang dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan satu orang personil Paminal Polrestabes Medan.
Persidangan ini juga dihadiri sejumlah penasehat hukum dari lima terdakwa. Dengan Majelis Hakim diketuai Jarihat Simarmata.
Fakta persidangan, terkuak kronologis penangkapan yang dilakukan Paminal Propam Mabes Polri. Sekaligus kronologis sejumlah tempat dan temuan beraneka jenis narkoba dari penggeledahan dengan jumlah netto masing masing berbeda beda disita dari terdakwa yang tidak dilengkapi izin (kepemilikan ilegal).
Saksi dari empat personil Ditres Narkoba Polda Sumut menyebutkan penyerahan personil dan sejumlah barangbukti di antaranya dua unit mobil milik Dudi Efni dan Toto Hartono dilakukan Propam Mabes Polri. Selain itu sejumlah aneka jenis narkoba dengan kuantitas netto.
“Kami menerima penyerahan dari Paminal Div Propam Mabes Polri yang sebelumnya sudah dikordinasikan kepada pimpinan kami. Kami hanya menerima personil Polrestabes Medan yang diamankan diantaranya Toto Hartono, Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Matredy Naibaho bersama barang bukti. Diantaranya barang bukti dua unit mobil, ganja, sabu-sabu, pil ekstasi, pil Happy Five dengan jumlah netto masing masing yang berbeda. Mereka diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut terkait kepemilikan narkoba tanpa izin. Penyerahan diketahui dilakukan oleh Hady dan Sandy,” sebut Fahrudin anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.
Lalu JPU bertanya kepada saksi Sandy Yudha Pratama selaku saksi dari personil biro Paminal Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan.
Saksi, Sandy Yudha Pratama personil biro Paminal Propam Mabes Polri, penangkapan dilakukan setelah turun surat perintah tugas tanggal 14 Juni 2021.
Dumas terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sejumlah personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, saat melakukan penggeledahan narkoba atas nama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Tim datang ke Medan berjumlah tiga orang. Diantaranya AKBP Hadi dan Kompol Anton bersama Sandy Yudha Pratama sendiri.
Dijelaskan proses penangkapan terdakwa saat tengah berpesta di tengah pandemi Covid-19 di salah satu ruang klub Elit di Kota Medan, Kamis (17/06/2021) dinihari sekira pukul 01.30 WIB
“Penangkapan dipimpin oleh AKBP Hadi bersama Kompol Anton. Di klub elit Kota Medan, diamankan Kasat Narkoba saat itu Kompol Oloan Siahaan, Kanit satu AKP Paul Simamora, Panitnya Iptu Toto Hartono, Dudi Efni Nasution, Rikardo Siahaan dan Matredy Naibaho. Dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba berbagai jenis mulai dari ganja, sabu, pil ekstasi, pil Happy Five. Dan kepemilikan narkoba tanpa izin dengan dalih sebagai pemacing,” beber Sandy.
Aneka jenis narkoba ini merupakan milik terdakwa di antaranya Toto Hartono, Dudi Efni dan Rikardo Siahaan.
Selanjutnya dilakukan tes urin. Dengan hasil tes urin terdakwa Dudi Efni selaku Katim Dua Unit Satu bersama Kanitnya AKP Paul Simamora, positif Amphetamine.
Hingga akhirnya penangkapan ditindak lanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan empat personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yakni Toto Hartono, Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Matredy Naibaho piket malam dari Ditres Narkoba Polda Sumut.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, JPU Kejari Medan, Randi juga menghadirkan Ismayanti.
Di hadapan hakim, Ismayanti mengatakan dirinya sempat mengakui sabu-sabu yang ditemukan polisi di dalam rumahnya.
Kala itu, polisi yang datang tanpa didampingi kepala lingkungan merangsek masuk ke dalam rumah Ismayanti, lalu melakukan penggeledahan.
Kemudian, polisi mengaku mendapat sabu di bawah taplak meja di dalam rumah Ismayanti.
Lantaran Ismayanti beralasan saat itu dirinya tengah sakit, dia pun mengakui sabu-sabu yang dipegang oleh polisi tersebut adalah miliknya.
“Karena saya dalam keadaan sakit, saya bilang iya lah (punya saya),” kata Ismayanti
Selanjutnya, Ismayanti dibawa kelima polisi itu ke Polrestabes Medan.
Di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.
“Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan,” kata Ismayanti.
Apa yang disampaikan Ismayanti itu dibantah oleh para polisi yang didakwa gelapkan uang Rp 650 juta tersebut.
Mereka tidak mengaku ada menerima uang Rp 300 juta dari Ismayanti. “Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim,” ucap para terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama. (mk)