Medankinian.com, Medan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai nonaktif, Yusmada menjalani sidang perdana kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11/2021) sore.
Dalam sidang diketuai majelis hakim Serliwati itu, Yusmada didakwa melakukan menyuap kepada Walikota Tanjungbalai nonaktif, Syahrial dengan nominal uang sebesar Rp100 juta. Dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terungkap bahwa uang suap tersebut berdasarkan permintaan dari Syahrial.
Jaksa Siswandono menguraikan bahwa terdakwa Yusmada ditemui oleh Sajali Lubis yang menyampaikan informasi bahwasannya Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai telah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Karena itu terdakwa diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial.
Permintaan itu kemudian disepakati meski uang yang diberikan terdakwa sesuai kesanggupannya dengan nominal Rp200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap dengan pemberian awal sebesar Rp100 juta keesokan harinya.
Dijelaskan jaksa bahwa Yusmada semula menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai. Selanjutnya pada 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Tanjungbalai yang kemudian diikuti oleh Yusmada.
Dari seleksi tersebut Yusmada kemudian lolos hingga tiga besar. Terdakwa juga mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).
“Kemudian pada tanggal 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai,” beber JPU.
Selanjutnya pada 6 September 2019, terdakwa menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang. Pertemuan itu dilakukan di depan BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai.
“Ketika bertemu di depan BNI tersebut, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial,” terang JPU.
Setelah itu, M Syahrial mengarahkan Sajali agar uang tersebut diberikan kepada ajudannya, Ihsan Prawira yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Selanjutnya Ichsan atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9 juta yang sebelumnya diterima dari Syahrial ke rekening bank atas nama Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Syahrial di Bank Mandiri tersebut adalah Rp109 juta.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, terdakwa dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai,” sebut JPU.
Atas perbuatan tersebut terdakwa dinilai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mk)