Medankinian.com, Medan– Perkumpulan Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang tengah melakukan upaya penegakan hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Bambang Antariksa, SH, MH, selaku Ketua Badan Pengurus GERAHAM, melalui release yang dikirimkan kepada sejumlah media cetak dan elektronik.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang telah berani dan tegas menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp. 109 milyar di PT PSU. Para tersangka memang semestinya ditahan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya” kata Bambang Antariksa yang juga kandidat doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum USU ini.
Para tersangka yakni Ir. Heriati Chaidir (HC) telah ditahan mulai Selasa 9 November 2021. Sedangkan Darwin Sembiring (DS) dan M. Syafii Hasibuan, SE (MS) telah ditahan sejak Kamis, 4 November 2021. Semuanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp. 109 milyar di PT PSU oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sejak bulan September lalu, kata Bambang menambahkan.
“Penahanan ini menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut telah tegas dan adil didalam melaksanakan upaya penegakan hukum. Hukum yang diharapkan adil oleh masyarakat tampaknya telah berjalan dengan semestinya. Ini merupakan preseden yang baik bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi” jelas Bambang.
“Kami juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumut dapat segera melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Sehingga dapat membuat kasus ini menjadi lebih terang dan jelas, serta diperolehnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum”.
GERAHAM akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat. Apalagi tindak pidana korupsi tergolong kepada kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula. Kejaksaan Tinggi Sumut sudah seharusnya didukung oleh semua pemangku kepentingan, sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan. Pihak yang bertanggungjawab akan memperoleh ganjaran yang setimpal, serta kerugian keuangan negara dapat dipulihkan, pungkas Bambang mengakhiri.
(Mk/sdf)