Menu

Mode Gelap

Medan · 10 Nov 2021 20:10 WIB

Terlibat Kasus Jual Vaksin Covid-19, Pengusaha Properti Divonis 20 Bulan Penjara


					Terlibat Kasus Jual Vaksin Covid-19, Pengusaha Properti Divonis 20 Bulan Penjara Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pengadilan Negeri Medan memvonis 20 bulan penjara pengusaha properti, Selviwaty dalam persidangan yang diikuti terdakwa secara daring, Rabu (10/11/2021).

Selain hukuman penjara, Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu
juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara kepada terdakwa.

Saut Maruli Tua juga menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjadikan sesuatu kepada PNS/ASN,” ucap Saut Maruli Tua di Cakra II PN Medan.

Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Selviwaty dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima putusan itu, sedangkan JPU Hendri Sipahutar menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Selviwaty melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selalu Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bersifat gratis, namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid-19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.

Perkara terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan.(riz/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BPJS Kesehatan Diminta Pastikan Peserta UHC JKMB Tercover Berobat Gratis di Luar Medan

27 Maret 2023 - 22:38 WIB

Maknai Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Brigade Kartini AMPI DPD Kota Medan Bagikan 200 Takjil

27 Maret 2023 - 22:08 WIB

Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Maksimalkan Pengelolaan Pasar Marelan

27 Maret 2023 - 20:53 WIB

Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa

27 Maret 2023 - 15:59 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus & Kader PKK Melalui Pengajian Ramadhan

27 Maret 2023 - 15:01 WIB

Safari Ramadhan, Pemko Medan Berikan Sejumlah Bantuan untuk Kemakmuran Masjid Pahlawan Muslimin Medan Kota

25 Maret 2023 - 23:16 WIB

Trending di Medan