Medankinian.com, Medan– Meski Kota Medan telah berada di Level II PPKM namun sesuai arahan Wali Kota Medan agar tidak lengah dan terus menjaga Protokol Kesehatan.
Bahkan untuk lima Kecamatan yang masih ada kasus Covid-19 harus kembali melakukan penyekatan.
Di Kota Medan setidaknya ada tiga Kecamatan yang diperintahkan melakukan penyekatan Pada Senin (18/10/2021) malam, Yakni Medan Area, Medan Kota dan Medan Selayang. Hal itu dikatakan Plt Camat Medan Selayang Viza Fandhana.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Aspem dan Dinas Perhubungan. Dari koordinasi itu diputuskan penyekatan di tiga kecamatan termasuk Medan Selayang. di Selayang penyekatan dilakukan di Jalan Setia Budi Simpang Bunga Asoka,” kata Viza kepada wartawan Selasa (19/10/2021).
Untuk menjalankan penyekatan itu, Viza bilang pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub hingga Kepolisian.
“Saat kita lakukan penyekatan pada pukul 19.00 WIB malam seluruh pihak hadir, dari kita, Pol PP, Dishub dan personel polisi. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini kepada masyarakat sebab ini semua demi mencegah lonjakan Covid 19 di Medan,” kata Viza.
“Walau sudah Level II kita harus bisa mempertahankan atau menurunkan hingga level I dan Covid 19 benar-benar tidak ada lagi di Kota Medan. Sesuai arahan Pak Wali juga agar kita semua jangan lengah dan euforia yang berlebihan walau telah Level II,” lanjut Viza.
Pada Senin malam jalan yang disekat antara lain Jalan Setia Budi simpang Jalan Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Jalan Bunga Cempaka simpang Jalan Bunga Kenanga Kelurahan PB Selayang II dan Median tengah jalan di simpang Jalan Pasar 6 dan 3 Kelurahan Tanjung Sari.
“Untuk malam ini cuma jalan simpang Pasar 6 yang disekat. Selanjutnya kita menunggu intruksi lagi,” kata Viza.
(Sdf)