Medankinian.com, Medan – Beredar memo di kalangan pegawai dengan Kop Surat PDAM Tirtanadi dan ditanda tangani oleh Kepala Divisi PDAM Tirtanadi atas nama Haslinda Nasution perihal tidak diberikannya uang makan dan uang kerajinan bagi pegawai yang terpapar covid 19, tertanggal 23 April 2021.
Hal tersebut sontak membuat terkejut berbagai kalangan internal di Perusahaan Air Minum milik Pemprovsu itu. Seorang pegawai PDAM yang ingin namanya dirahasiakan mengatakan kepada media, kebijakan tersebut menambah daftar zolim Tirtanadi kepada pegawainya semakin panjang.
“Kebijakan itu bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang selalu memberikan subsidi kepada warga masyarakat yang terkena covid 19, ini malah kebijakan direksi melalui Kadiv SDM menyengsarakan kami yang sudah terkena covid dan harus menjalani WFH,” dikatakan oleh Pegawai tersebut kepada beberapa awak media.
Keputusan untuk tidak memberikan uang makan dan uang kerajinan kepada pegawai yang terpapar covid 19 disinyalir dihembuskan oleh Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Feby Milanie dan dieksekusi oleh Kadiv SDM Haslinda Nasution melalui memo surat bernomor MO-163/SDM/01/2021 yang disebarkan ke seluruh Kepala Unit Kerja di PDAM Tirtanadi.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pusat PDAM Tirtanadi menjadi cluster baru penyebaran covid 19 setelah salah satu Kepala Divisi Litbang Abdi Sucipto meninggal pada Sabtu 17, April 2021 dan 28 orang positif covid 19.
Salah satu pegawai PDAM Tirtanadi yang terpapar covid (identitas dirahasiakan) mengatakan, agar kebijakan yang zolim ini bisa sampai kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengevaluasi posisi Direktur Keuangan dan Kepala Divisi SDM karena kerap membuat kegaduhan di internal PDAM dengan berbagai kebijakan yang membuat susah para pegawai yang nantinya bisa menurunkan kinerja dan berefek pada turunnya pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Humarkan ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (7/5/2021) malam tak mengangkatnya. Dikirim melalui wa juga tak dibalas.
(mk/Riz)