Medankinian.com, Medan – Pelimpahan penanganan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan ke Kecamatan, Lurah dan Kepling dinilai sudah tepat.
Pengalihan wewenang tanggungjawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat maksimal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (29/4) menyikapi pengalihan penanganan sampah ke Kecamatan yang selama ini dikelola DKP Pemko Medan.
“Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling sangat bagus. Kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud,” ujar Paul Simanjuntak.
Menurut Paul MA Simanjuntak yang juga bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, pelimpahan tanggungjawab dan keterlibatan Kepling soal kebersihan dapat menjamin lingkungan bersih serta mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS.
“Hanya Kepling yang tahu kondisi warga nya, maka sangat tepat mengarahkan warga menjadi WRS demi peningkatan pelayanan kebersihan di lingkungannya,” saran Paul.
Selama ini, Pemko Medan belum maksimal soal pengadaan sarana dan prasarana angkutan sampah karena alasan keterbatasan anggaran. Maka hal itu akan terjawab jika perolehan retribusi sampah dimaksimalkan lewat WRS.
“Banyak retribusi sampah yang tidak tergali maksimal sehingga tidak menjadi PAD resmi ke Pemko Medan. Kebocoran itu perlu diantisipasi dengan merobah sistim pembayaran,” terang Paul.
Untuk itu, Paul Simanjuntak menyarankan, agar warga yang terdaftar sebagai WRS dapat melakukan pembayaran bersamaan lewat rekening air atau listrik. Begitu juga bagi warga yang tetap bayar uang sampah supaya wajib terdaftar WRS. “Sistem ini mengurangi kebocoran PAD dan upaya peningkatan pelayanan prima soal kebersihan,” sebut Paul.
Ditambahkan, Ianya sangat berharap Pemko Medan dengan pihak PLN ataupun PDAM Tirtanadi dapat berkolaborasi soal sistem kutipan retribusi sampah.
“Pembayaran WRS melalui rekening listrik ataupun air PDAM Tirtanadi sudah saatnya dijajaki. Kalau retribusi sampah sudah maksimal otomatis pelayanan kebersihan dapat ditingkatkan. Sehingga tidak menjadi alasan lagi kekurangan armada seperti truk, becak sampah dan gerobak sampah karena ketiadaan anggaran. Kalau retribusi maksimal saya rasa cukup untuk belanja sarana dan prasarana pelayanan sampah,” jelas Paul.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyatakan, mulai Rabu 28 April 2021 penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 Kepada Kepala Daerah, Selasa (27/4) di gedung dewan.
Walikota mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga dilimpahkan kepada kecamatan. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, jelas Wali Kota, bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di samping itu, diupayakan penambahan armada pengangkut sampah sehingga pembersihan yang dilakukan lebih responsif lagi.
(mk/Riz)