Menu

Mode Gelap

Medan · 19 Apr 2021 16:46 WIB

Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi 


					Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi  Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 4 Miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT.

Kali ini, Ketua Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH menolak putusan sela eksepsi Kuasa Hukum terdakwa Dr Henry Yosodiningrat SH MH itu tidak beralasan.

Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu dilanjutnya pada hari Senin tanggal 25 April 2021 mendatang.

Begitu juga permohonan pembantaran terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya surat pembuktian terdakwa sakit itu diketahui pada tahun 2019 – 2020. Alasan permohonan itu tidak beralasan.

“Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut sehingga ditolak, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH kepada wartawan usai melaksanakan sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/4/2021).

Jaksa Chandra Naibaho SH menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang tersebut melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Pirngadi Medan.

Hasilnya dari pemeriksaan itu disebutkan, terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri baru – baru ini. “Jadi permohonan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa Dr Henry Yosodiningrat SH MH tidak beralasan dan patut ditolak hakim, ” paparnya.

Jadi, sidang selanjutnya tersebut akan mendengarkan keterangan saksi – saksi lainnya.

“Kami sudah menyiapkan 3 orang saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi tersebut, ” jelasnya.

Bahwa sesuai pengamatan wartawan di mana sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.

 

(MK/wik)

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Kejuaraan Drumband & Marching Band Piala Sultan Deli 2025

13 Januari 2025 - 08:30 WIB

Dewan Minta Pemko Fokus Cegah Masuknya Virus HMPV

12 Januari 2025 - 22:46 WIB

Dewan Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Demi Kesehatan

12 Januari 2025 - 22:43 WIB

Siswa SD Dihukum di Lantai tak Bayar SPP, Politisi PKB Desak Disdikbud Medan Tindak Tegas Sekolah Abdi Kusuma

12 Januari 2025 - 22:38 WIB

Milad ke-84 GPA, Momen Persatuan Kader Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 Januari 2025 - 15:42 WIB

Tia Ayu Apresiasi Program One Day No Car

10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Trending di Medan