Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 10 Apr 2021 17:13 WIB

Pemprovsu Minta Pertamina Turunkan Harga BBM di Sumut


					SPBU di Jalan Karya Medan Perbesar

SPBU di Jalan Karya Medan

Medankinian.com, Medan- Harga BBM non subsidi naik sebesar Rp 200 per liter di Sumatera Utara. Kenaikan harga BBM ini berlaku sejak Kamis (1/4/2021) lalu.

Akibat kenaikan harga BBM non subsidi ini membuat warga di Sumatera Utara resah. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meminta Pertamina tidak menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut.

Namun tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB). Hal ini disampaikan Pemprov Sumut pada pertemuan dengan Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) I pada Rabu (7/4/2021).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan PAD untuk belanja pembangunan dari berbagai aspek. Oleh karena itu, Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina bisa membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.

“Tujuan kita menaikkan PBBKB untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat. Kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi,” kata Irman.

Dalam menaikkan PBBKB itu, pemerintah sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek. Irman menyebutkan, pemerintah tak bermaksud menambah beban masyarakat.

Sementara kenaikkan harga BBM yang kemudian terjadi, hal tersebut merupakan di luar skenario yang diperkirakan Pemprov Sumut.

“Penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain, di Pulau Sumatra beberapa tahun lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, juga agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan mengatakan, Pemprov Sumut diharapkan untuk menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu.

Herra juga menjelaskan, harga BBM di Sumut sebenarnya bukan yang termahal dan lebih beragam jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatra dan Jawa.

“Hanya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih dipatok seharga Rp 7.650. Harga Pertalite di Sumut dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850, terdapat selisih Rp 200,” terangnya.

Ia juga berjanji pihaknya tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut. Demikian dilansir Merdeka.com.

(MK/SDF)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPPU Putuskan Adanya Kesepakatan Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas Pelabuhan Panjang Lampung

1 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Harga Cabai Merah Kian Terpuruk, Harga Bawang Merah Dan Minyak Goreng Bergerak Naik

30 September 2024 - 16:02 WIB

KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp 10 Miliar Karena Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama

30 September 2024 - 12:07 WIB

KPPU Lakukan Penyelidikan atas PT Pertamina Patra Niaga dalam Dugaan Praktik Monopoli dan Penguasaan Pasar Penyediaan Avtur di Bandar Udara

26 September 2024 - 20:01 WIB

Jelang Agenda Ekonomi Penting, Rupiah Dan IHSG Dibuka Melemah

26 September 2024 - 09:24 WIB

KPPU Beberkan Empat Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

22 September 2024 - 10:51 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis