Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 8 Mar 2021 19:53 WIB

Disdukcapil Canangkan Gerakan Medan Sadar Adminduk


					Pengurusan berkas kependudukan di Disdukcapil Medan Perbesar

Pengurusan berkas kependudukan di Disdukcapil Medan

Medankinian.com, Medan – Sejak awal 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mencanangkan gerakan Medan Sadar Adminduk (Administrasi Kependudukan).

Cermin sebuah kota sadar adminduk berkaitan dengan tingkat kepemilikan masyarakat, atau kelengkapan berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Berdasarkan evaluasi, masukan dan sesuai visi misi Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk bidang adminduk. Karenanya, sejak akhir Januari 2021, setiap Senin sampai Kamis pukul 09.00-16.00 WIB kami selenggarakan program pelayanan keliling berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan hingga lingkungan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Senin (8/3/2021).

“Pelayanan yang dilaksanakan di lingkungan masing-masing jelas lebih dekat ke masyarakat. Sebab sebelumnya pelayanan adminduk banyak terpusat di Disdukcapil dan kantor camat,” sambungnya.

Jenis pelayanan keliling, sebut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ini, melayani tiga jenis dokumen kependudukan pokok yaitu pemberian identitas kepada masyarakat yang belum memilikinya.

Biasanya populer disebut sebagai masyarakat nol data. Di sini, masyarakat nol data tersebut bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK). Pelayanan sudah mencakup di tujuh kecamatan.

Kemudian melayani akta kelahiran dan akta perkawinan. “Fungsi akta kelahiran sangat multiguna, di antaranya pelayanan pendidikan, kesehatan serta perlindungan hak keperdataan dalam keluarga. Untuk pelayanannya telah digelar di 10 kecamatan,” urainya.

Dari pelayanan keliling tersebut, sambung mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan ini, sudah 1.629 dokumen diterbitkan dari tiga jenis dokumen kependudukan.

“Pemohon paling banyak adalah akta kelahiran dan perkawinan. Sedangkan dokumen bagi masyarakat nol data hanya 71 keluarga. Artinya, tidak banyak lagi masyarakat nol data di Kota Medan ini.

Zulkarnain menegaskan, pelayanan keliling terus dilanjutkan untuk mendorong jangan sampai ada masyarakat Medan yang tidak memiliki identitas kependudukan. Sebab, fungsi fungsi praktis sangat banyak, termasuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Pelayanan keliling, sebutnya, untuk membangun pola pikir baru di masyarakat bahwa mengurus adminduk cukup mudah, sederhana dan kepastian waktu sesuai dokumen dimohon.

“Ini upaya strategis memberantas pungutan liar (pungli) atau calo. Penting juga diingatkan masyarakat jangan terprovokasi sejumlah oknum yang menyebut mengurus dokumen kependudukan sangat sulit,” tegasnya.

Dia memastikan program ini butuh partisipasi masyarakat untuk datang ke lokasi pelayanan, termasuk mengurus dokumen kependudukan tepat waktu. Contohnya, mengurus akta kelahiran jangan melewati 60 hari, atau mengurus akta kematian tidak lebih dari 30 hari.

Jika masyarakat tidak bisa datang, permohonan adminduk dapat melalui daring yaitu lewat aplikasi sibisa. Di sini, semua dokumen kependudukan dibutuhkan akan dilayani.

“Kami berkomitmen menerbitkan dokumen kependudukan tepat waktu dengan syarat melengkapi permohonan. Citra pelayanan adminduk bisa dibangun bersama seluruh stakeholder kependudukan, dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna adminduk. Kami juga terus mendorong masyarakat agar semakin familiar dengan pelayanan daring,” tandasnya.

(mk/riz/sdf)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

MIND ID Penggerak Industrialisasi Mineral Indonesia Lewat Injeksi Bauksit Perdana SGAR

27 September 2024 - 17:27 WIB

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat di Kab. Batu Bara

21 Agustus 2024 - 13:00 WIB

PT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

19 Agustus 2024 - 18:56 WIB

Terlapor Tolak LDP yang Disampaikan Investigator KPPU Pada Perkara Dugaan Mendapatkan Rahasia Perusahaan di PT Chiyoda Kogyo Indonesia

19 Agustus 2024 - 18:14 WIB

KPPU Temukan 1800-an Jargas APBN Tidak Terutilisasi, Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat

16 Agustus 2024 - 16:43 WIB

KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Morula Indonesia

12 Agustus 2024 - 11:40 WIB

Trending di Pemerintahan