Medankinian.com, Medan – Jajaran Kecamatan Medan Petisah menertibkan pedagang kaki lima (pkl) di Jalan Kota Baru seputaran Pasar Petisah dan Jalan Gatot subroto depan Carrefour, Senin (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Camat Medan Petisah, M Agha Novrian sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah diberi surat peringatan.
Dalam surat itu pedagang telah diingatkan untuk segera membongkar sendiri lapaknya. Sebab di kawasan itu tidak diperkenankan berjualan. Ternyata surat peringatan tidak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban.
Dalam penertiban itu, sebanyak 157 personil terdiri kecamatan Medan Petisah, Satpol PP Kota Medan, Dishub Medan, jajaran trantib, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, kepling sekecamatan dan P3SU kecamatan Medan Petisah diterjunkan. Sebelum penertiban dilakukan, Agha mengingatkan agar lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
Namun, dalam penertiban itu, petugas gabungan tidak menemukan para pedagang yang menggelar jualanya. Hanya terdapat penempatan meja dan payung serta besi-besi yang masih terletak di jalan.
“Ada beberapa meja dan payung serta kayu/besi diangkut oleh TIM gabungan. Kegiatan dapat berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya gesekan-gesekan yang timbul,” terang Agha.
Usai penertiban, Agha mengingatkan kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan kembali di kawasan tersebut.
“Di samping mengganggu estetika dan menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas, peraturan pun melarang para pedagang berjualan di atas fasilitas umum,” jelasnya.
(mk)