Medankinian.com, Medan– Tim gabungan Polsek Medan Barat kembali membubarkan kerumunan warga atau massa di Jalan H Adam Malik, Medan, tepatnya di Medan Night Market Medan. Lokasi tongkrongan anak muda Kota Medan itu telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) mengatakan, penertiban itu dimulai pukul 23.25 WIB, petugas tiba di TKP, selanjutnya Satpol PP Kota Medan beserta Satgas Covid -19 Dinas Pariwisata Kota Medan menemui pihak manajemen Medan Night Market Medan yang masih beroperasional dan diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan penyelidikan, karena pihak Medan Night Market melanggar surat edaran Wali Kota Medan nomor 440/0674 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Selanjutnya Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan memberi sanksi kepada pihak managemen Medan Night Market Medan yang diterima Ekiong. Sanksi tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 hari.
“Kegiatan penertiban kerumunan yang dilaksanakan oleh personel gabungan telah selesai dilaksanakan dalam situasi aman dan Kondusif, ” tandasnya.
(Rel)