Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 11 Jan 2021 08:16 WIB

Empat Tahun Pisah Ranjang, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung


					Empat Tahun Pisah Ranjang, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Perbesar

Medankinian.com, Medan- Sungguh bejat seorang ayah di Sibolga berinisial AG (51). Dia tega mensetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun hingga 4 kali sejak Agustus 2020.

Kini, AG harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diringkus personel Satuan Reskrim Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin menyampaikan, aksi bejat pelaku terkuak setelah korban menelpon ibunya yang berada di Kecamatan Lahewa, Nias Utara Rabu (30/12/2020).

Mendengar cerita anaknya, ibu korban datang dan langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada polis pada Kamis Rabu (6/1/2021).

“Saat itu korban mengatakan kepada ibunya untuk cepat datang karena sudah tidak tahan dikerjai oleh ayahnya,” mata Sormin, Minggu (10/2021).

Atas laporan itun tersangka ditangkap dari kediamannya di kawasan Sibolga pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa pelaku mengaku nekat mencabuli anaknya lantaran sudah 4 tahun pisah ranjang dengan istrinya.

“Korban sendiri adalah anak kandung tersangka yang merupakan anak pertama dari 3 bersaudara,” jelasnya.

Sormin menuturkan, perbuatan pelaku pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2020. Aksi kedua pada bulan November 2020, kemudian Desember 2020 dan terakhir pada awal Januari 2021.

“Pertama kali melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 20 ribu dan selanjutnya korban diberi uang Rp 10 ribu,” tuturnya.

Sormin menambahkan, perbuatan pelaku itu dilakukan ketika anaknya yang lain sedang pergi ke warung. Korban sendiri tidak berani menolak karena takut tidak diberikan uang belanja oleh ayahnya.

Saat ini, sambung Sormin, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Sibolga. Dari kasus ini pihak kepolisian menyita barang bukti celana jeans dan kaos warna ungu.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” pungkasnya.

(MK/sdf)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tangis seorang peternak ayam Cianjur, Menjerit melihat ratusan ayamnya terbawa arus Banjir

29 Maret 2023 - 17:30 WIB

Hendak Tawuran di Kawasan SM Raja, Polsek Patumbak Bubarkan Komplotan Gemot

10 April 2022 - 21:11 WIB

KPPU, Ombudsman dan Apkasindo Bahas Temuan Satgas Terkait Hilangnya Migor

5 Maret 2022 - 08:25 WIB

INALUM Kirim Bantuan dan Tim Relawan ke Lokasi Bencana Erupsi Semeru

12 Desember 2021 - 16:27 WIB

Kasus Oknum Polisi Beking Rentenir Belum Menemukan Titik Terang, Dwi Ngai Sinaga : Kami Minta Adanya Kepastian Hukum

4 Desember 2021 - 15:20 WIB

Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mati

2 Desember 2021 - 22:08 WIB

Trending di Peristiwa